Selasa, 11 Oktober 2011

Indikator Rumah Sehat

Rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan terkait erat dengan penyakit berbasis lingkungan, dimana kecenderungannya semakin meningkat akhir-akhir ini. Penyakit-penyakit berbasis lingkungan masih merupakan penyebab utama kematian di Indonesia. Bahkan pada kelompok bayi dan balita, penyakit-penyakit berbasis lingkungan menyumbangkan lebih 80% dari penyakit yang diderita oleh bayi dan balita. Keadaan tersebut mengindikasikan masih rendahnya cakupan dan kualitas intervensi kesehatan lingkungan (Data Susenas 2001).

Rumah sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang optimum. Untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat tinggal berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Rumah juga merupakan salah satu bangunan tempat tinggal yang harus memenuhi kriteria kenyamanan, keamanan dan kesehatan guna mendukung penghuninya agar dapat bekerja dengan produktif. 

Salah satu Instrument Penilaian Rumah Sehat mengacu pada Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat Depkes RI Tahun 2007, dengan pembagian bobot penilaian meliputi bobot komponen rumah, bobot sarana sanitasi, serta bobot pada perilaku penghuni. Sesuai dengan pedoman ini, secara umum rumah dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 
  1. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah, adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing penghuni
  2. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi bangunan rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam rumah;
Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain:
  1. Sirkulasi udara yang baik.
  2. Penerangan yang cukup.
  3. Air bersih terpenuhi.
  4. Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran.
  5. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor. Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut: 
1. Bahan Bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
  • Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
  • Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
  • Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg 
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen. 
2. Komponen dan penataan ruang rumah Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut: 
a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan 
b. Dinding · Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara · Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan 
c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan 
d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir 
e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak. 
f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap. 

3. Pencahayaan Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan. 

4. Kualitas Udara Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut : 
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C 
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70% 
c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam 
d. Pertukaran udara 
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam 
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3 

5. Ventilasi Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai. 

6. Binatang penular penyakit Tidak ada tikus bersarang di rumah. 

7. Air 
a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang 
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene. 
9. Limbah 
a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah. 
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah. 

10. Kepadatan hunian ruang tidur Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun. 

Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur” Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. 
Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai : 

1. Mencegah terjadinya penyakit 
2. Mencegah terjadinya kecelakaan 
3. Aman dan nyaman bagi penghuninya 
4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial


Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 829 Menkes SK/VII/1999 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan Ditjen P2MPLM, Petunjuk Tentang Perumahan dan Lingkungan Serta Penggunaan Kartu Rumah, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zona Inspirasi Kompas TV