INFORMASI MENGENAI JAMPERSAL (JAMINAN PERSALINAN)
Jampersal adalah jaminan
pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, petolongan
persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB dan pelayanan bayi baru
lahir.
Program yang diusung
Kementerian Kesehatan ini memberikan Jampersal bagi masyarakat yang melahirkan
di rumah sakit pemerintah kelas III, persalinan di bidan , persalinan Rumah
Bersalin serta rumah sakit swasta kelas III yang merupakan mitra kerjasama
dengan Dinas Kesehatan.
Jampersal dimaksudkan
untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara
memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki
Jaminan pemerintah. Jampersal ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat
mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan
pelayanan Keluarga Berencana (KB) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional
serta Millennium Development Goals (MDGs).
TUJUAN PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN JAMPERSAL
Tujuan umum Jampersal
adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan
oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan
pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
SASARAN JAMPERSAL
Sasaran Jampersal adalah
ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan) dan bayi
baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
SYARAT DAN KETENTUAN JAMPERSAL
Jenis Pelayanan :
ANC dan NIFAS
Identitas yang disertakan
1. Fotocopy KTP/C1 pasien
2. Foto copy lembar pelayanan pada buku KIA
PERSALINAN
Identitas yang disertakan
1. Fotocopy KTP/C1 pasien
2. Foto copy lembar pelayanan pada buku KIA
3. Buku KIA
4. Partograf
5. Fotocopy rujukan (tertulis tindakan yang sudah dilakukan dan di ttd pasien)
JENIS LAYANAN JAMPERSAL
1. Pemeriksaan
Kehamilan (ANC)
Pemeriksaan kehamilan sampai 4 kali yaitu
§
K1 Pemeriksaan kehamilan ke 1
§
K2 Pemeriksaan kehamilan rutin ke 2
§
K3 Pemeriksaan kehamilan rutin ke 3
§
K4 Pemeriksaan kehamilan rutin ke 4
2. Persalinan
Normal
3. Nifas
1.Kunjungan nifas dan kunjungan neonates saat pasien
di nakes
2.Kontrol nifas pertama setelah 1 pekan pasca
persalinan dan tindakan imunisasi BCG
3. Kontrol bayi sampai hari ke 8 s/d 28
4. Kontrol nifas pada hari ke 35 s/d 42 hari pasca
persalinan dan pelayanan KB (1 kali)
** Rumah Bersalin Rumah Zakat Cabang Yogyakarta menerima pasien Ibu Hamil dengan kepesertaan JAMPERSAL (Jaminan persalinan)
info (0274) 377 891 Jalan Parangtritis km 0 No 7
** Rumah Bersalin Rumah Zakat Cabang Yogyakarta menerima pasien Ibu Hamil dengan kepesertaan JAMPERSAL (Jaminan persalinan)
info (0274) 377 891 Jalan Parangtritis km 0 No 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar